oleh

Bonnie Blue Buka Suara Usai Dideportasi dari Bali, Klaim Dijebak dan Tak Takut Dipenjara

-Berita-12 Dilihat
banner 468x60

Sosok Bonnie Blue, yang juga dikenal dengan nama Tia Billinger, kembali menjadi sorotan publik setelah dideportasi dari Bali ke Inggris pada 13 Desember 2025. Deportasi tersebut menutup rangkaian panjang kasus hukum yang sempat menyita perhatian publik, baik di Indonesia maupun internasional. Dalam pernyataan terbarunya, Bonnie mengklaim tidak pernah merasa takut menghadapi ancaman pidana selama berada di Bali karena merasa memiliki dukungan tim hukum yang kuat. Ia bahkan menyebut dirinya menjadi korban jebakan pihak tertentu yang mengatur perjalanan dan aktivitasnya selama berada di Pulau Dewata. Menurut Bonnie, sejumlah keputusan yang diambilnya di Bali dilakukan atas arahan pihak ketiga, sehingga ia merasa tidak sepenuhnya memahami implikasi hukum dari aktivitas yang dijalaninya. Pernyataan tersebut disampaikan setelah ia kembali ke Inggris, beberapa hari usai proses deportasi selesai. Kasus Bonnie mencuat setelah aparat penegak hukum Indonesia menduga adanya penyalahgunaan visa wisata untuk kegiatan bersifat komersial. Dugaan tersebut berkembang menjadi penyelidikan lebih luas, termasuk tuduhan produksi konten pornografi yang sempat ramai diperbincangkan di ruang publik. Namun, setelah melalui proses pemeriksaan dan persidangan, tuduhan berat terkait pelanggaran Undang-Undang Pornografi tidak terbukti secara hukum. Aparat memastikan tidak ditemukan unsur pidana pornografi sebagaimana yang sempat dikhawatirkan, sehingga Bonnie tidak dijerat dengan pasal pidana berat yang berpotensi berujung hukuman penjara.

Meski terbebas dari dakwaan berat, proses hukum tidak berhenti sepenuhnya. Otoritas Indonesia tetap menyatakan Bonnie melanggar ketentuan keimigrasian karena menggunakan visa wisata untuk aktivitas yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya. Selain itu, ia juga tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas selama berada di Bali. Atas pelanggaran tersebut, Bonnie dikenai sanksi administratif berupa denda ringan sebelum akhirnya diputuskan untuk dideportasi dan masuk dalam daftar penangkalan sementara. Pihak imigrasi menegaskan bahwa deportasi dilakukan bukan sebagai bentuk kriminalisasi, melainkan penegakan aturan keimigrasian yang berlaku bagi seluruh warga negara asing tanpa pengecualian. Kasus ini kembali menegaskan sikap tegas pemerintah Indonesia dalam mengawasi aktivitas warga negara asing, terutama yang memanfaatkan Bali sebagai basis kegiatan komersial tanpa izin resmi. Pemerintah juga menekankan bahwa setiap orang asing wajib mematuhi ketentuan visa, izin tinggal, serta peraturan hukum lain selama berada di Indonesia. Di sisi lain, pernyataan Bonnie yang mengaku dijebak masih menjadi klaim sepihak dan tidak mengubah keputusan hukum yang telah ditetapkan otoritas berwenang. Aparat menilai kasus ini sebagai pembelajaran penting, baik bagi wisatawan asing maupun penyedia jasa perjalanan, agar tidak menyalahgunakan celah regulasi. Deportasi Bonnie Blue sekaligus menjadi peringatan bahwa meskipun tidak semua dugaan pelanggaran berujung pidana, pelanggaran administratif tetap dapat berujung sanksi tegas, termasuk pengusiran dari wilayah Indonesia.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *