oleh

Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025: Pemerintah Tegaskan Komitmen Evaluasi Akademik Setara Melalui TKA

banner 468x60

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) resmi menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai kebijakan nasional terbaru dalam sistem penilaian pendidikan. Peraturan ini menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat integritas, transparansi, dan kesetaraan sistem evaluasi capaian akademik bagi seluruh peserta didik di Indonesia. Kepala BSKAP, Toni Toharudin, menegaskan bahwa TKA merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam menjamin hak setiap murid untuk dinilai secara adil dan berkualitas, tanpa membedakan jalur pendidikan yang ditempuh—baik formal, nonformal, maupun informal. Menurut Toni, TKA hadir bukan semata sebagai alat ukur, tetapi juga sebagai instrumen penting untuk mendorong pemerataan mutu pendidikan secara nasional. “Kami berkewajiban memastikan bahwa seluruh murid Indonesia, tanpa memandang jalur pendidikannya, mendapat kesempatan yang setara untuk menunjukkan capaian akademiknya melalui sistem penilaian yang kredibel dan adil. TKA hadir sebagai bentuk komitmen kami untuk menjamin mutu pendidikan secara menyeluruh dan transparan,” ujar Toni dalam keterangan resminya.

Dalam implementasinya, Tes Kemampuan Akademik akan dirancang agar dapat diikuti oleh murid dari berbagai latar belakang dan jalur pendidikan, termasuk siswa dari sekolah formal seperti SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK, serta peserta dari jalur nonformal seperti program Paket A, B, dan C, bahkan mereka yang belajar melalui jalur informal. Ini menandai pergeseran paradigma penilaian pendidikan yang lebih inklusif dan adaptif terhadap keragaman konteks belajar masyarakat Indonesia. Hasil dari TKA nantinya akan diberikan dalam bentuk nilai numerik serta kategori capaian yang telah ditetapkan secara nasional, guna memastikan standar yang seragam di seluruh wilayah. Kebijakan ini juga diyakini akan mendukung proses pembelajaran yang lebih berorientasi pada kompetensi, dan memberikan masukan yang objektif bagi pendidik maupun pembuat kebijakan dalam merancang strategi peningkatan mutu pendidikan di masa depan. Selain itu, pelaksanaan TKA juga diproyeksikan menjadi alat pemetaan nasional yang membantu mengidentifikasi kesenjangan pembelajaran antarwilayah, sekaligus mendorong perbaikan berbasis data yang akurat dan menyeluruh. Dengan diberlakukannya Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 ini, pemerintah berharap sistem evaluasi pendidikan Indonesia semakin kuat dalam menjamin akuntabilitas, sekaligus memberi ruang tumbuh bagi semua anak bangsa untuk mencapai potensi akademiknya secara maksimal.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *