oleh

DPR dan Pemerintah Sepakat Tak Revisi UU Pilkada Tahun Ini, Dasco: Tidak Masuk Prolegnas

banner 468x60

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan DPR RI bersama Pemerintah telah bersepakat tidak akan melakukan revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun ini. Pernyataan itu disampaikan untuk menjawab spekulasi publik yang berkembang mengenai kemungkinan perubahan aturan Pilkada, termasuk wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Dasco menekankan bahwa keputusan tersebut bukan sekadar pernyataan politik, melainkan sejalan dengan rencana kerja legislasi yang telah ditetapkan. “Kami sudah sepakat dalam Prolegnas tahun ini tidak masuk agenda pembahasan UU Pilkada,” kata Dasco saat konferensi pers bersama Komisi II DPR RI dan Menteri Sekretaris Negara di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (19/1). Dengan demikian, ia memastikan bahwa payung hukum Pilkada tetap merujuk pada ketentuan yang berlaku saat ini dan tidak akan berubah melalui pembahasan revisi pada tahun berjalan.

Dasco menjelaskan, dasar utama tidak adanya pembahasan revisi UU Pilkada adalah karena RUU Pilkada tidak tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Dalam mekanisme legislasi, Prolegnas berfungsi sebagai instrumen perencanaan yang menentukan rancangan undang-undang apa saja yang akan dibahas DPR bersama Pemerintah dalam periode tertentu. Karena tidak masuk dalam daftar prioritas, peluang pembahasan RUU Pilkada dinilai sangat kecil, bahkan praktis tidak ada. Ia menambahkan bahwa DPR tidak memiliki agenda untuk membahas perubahan model Pilkada, termasuk skema yang mengalihkan mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung menjadi pemilihan oleh DPRD. Menurut Dasco, isu tersebut “belum terpikirkan” oleh DPR RI untuk dibahas. Penegasan ini memperjelas bahwa wacana perubahan mekanisme Pilkada yang sempat beredar tidak memiliki dasar agenda formal di parlemen saat ini.

banner 336x280

Lebih lanjut, Dasco menyampaikan fokus DPR pada saat ini adalah menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu). Ia mengisyaratkan bahwa penyesuaian regulasi Pemilu sebagai konsekuensi putusan MK membutuhkan perhatian besar, sehingga DPR memprioritaskan langkah-langkah legislasi yang berkaitan langsung dengan mandat konstitusional tersebut. DPR, kata Dasco, akan memastikan implementasi putusan MK dilakukan secara terukur, termasuk membahas norma-norma yang dinilai perlu disesuaikan agar tidak terjadi kekosongan hukum atau ketidakpastian dalam pelaksanaan Pemilu mendatang. Orientasi ini sekaligus menunjukkan bahwa energi legislasi DPR diarahkan pada agenda yang dipandang paling mendesak dan memiliki konsekuensi langsung terhadap kepastian penyelenggaraan pemilu nasional.

Keputusan DPR dan Pemerintah untuk tidak merevisi UU Pilkada pada tahun ini juga dipandang sebagai upaya menjaga kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan. Kepastian regulasi menjadi elemen penting bagi penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, partai politik, serta masyarakat pemilih dalam mempersiapkan tahapan pemilihan, termasuk penyusunan jadwal, perencanaan anggaran, dan kesiapan teknis di lapangan. Dengan tidak adanya revisi, aturan main Pilkada dipastikan tidak berubah, sehingga persiapan di tingkat daerah dapat berjalan lebih fokus tanpa risiko perubahan regulasi di tengah proses. Sikap ini juga dinilai dapat meredam kekhawatiran publik terkait kemungkinan pergeseran mekanisme Pilkada secara mendadak akibat dinamika politik, terutama di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap konsolidasi demokrasi dan kualitas pemilihan kepala daerah.

Meski menutup peluang revisi UU Pilkada pada tahun ini, Dasco menegaskan DPR tetap membuka ruang pembahasan isu-isu kepemiluan sepanjang sesuai mekanisme perencanaan legislasi dan kebutuhan konstitusional. Namun untuk saat ini, DPR memilih menempatkan prioritas pada agenda yang bersifat mendesak dan memiliki dasar putusan lembaga peradilan, yakni Mahkamah Konstitusi. Kepastian bahwa UU Pilkada tidak direvisi tahun ini, menurutnya, sekaligus menjadi penegasan arah kerja DPR yang lebih fokus pada penataan regulasi Pemilu. Pemerintah dan DPR berharap langkah tersebut dapat menjaga konsistensi penyelenggaraan pemilihan, memperkuat stabilitas sistem politik, serta memastikan pembaruan regulasi dilakukan secara tertib, terencana, dan berdasarkan kebutuhan hukum yang mendasar.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *